Hubungan
Pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan
suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita
hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh
karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945
serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafat Pancasila.
Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian
pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : Persatuan Indonesia,
Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/ perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila yang telah manpu nenberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga Negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment