Monday, November 11, 2013

Sumber Hukum Islam ada 4



SUMBER HUKUM ISLAM

ž  Sumber hukum Islam yaitu Sesuatu yang djadikan dasar acuan atau pedoman ajaran islam.
ž  Sumber hukum Islam terdiri dari :
            - Al-Qur’an
            - Al-Hadis
            - Ijtihad
            - Hukum Taklifi

A. AL-QUR’AN
Pengertian Al-Qur’an
ž  Al-Qur’an secara bahasa kata kerja qara’a yang berarti membaca dan bacaan.
ž  Al-Qur’an secara istilah adalah kumpulan firman (wahyu) yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. Melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur untuk disampaikan kepada manusia agar menjadi petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia.
Firman Allah SWT Tentang Al-Qur’an
An-Nisa : 59 yang artinya :



 "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Kedudukan Al-Qur’an
(sebagai sumber utama hukum Islam)
ž  Al-Qur’an adalah kitab suci yang merupakan pedoman dan dasar menjalani hidup.
ž  Dua komponen dasar Al-Qur’an  sebagai sumber hukum :
- Hukum yang berhubungan dengan masalah kaidah(keimanan) dan tercermin dalam rukun      iman.
            Ilmu yang mempelajari tentang ke imanan: ilmu tauhid, dll.
- Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya.
            Ilmu yang mempelajarinya: ilmu fikih.


Isi Kandungan Al-Qur’an
ž  Akidah. Terdapat Akidah islam atau tauhid, artinya kepercayaan kepada keesaan Allah  SWT.
ž  Ibadah dan muamalah. Terdapat perintah Allah untuk menyembah kepadanya dan semua kegiatan hidup manusia yang dikerjakan dengan niat ikhlas.
ž  Akhlak. Didalam Al-Qur’an Terdapat pokok-pokok isi yang menjelaskan tentang akhlak (Nabi Muhammad SAW diutus ke dunia untuk menyempurnakan akhlak manusia).
ž  Hukum. Didalam Al-Qur’an Allah SWT menunjukan hukum-hukum dalam Al-Qur’an tentang Perintah dan larangan.
ž  Sejarah. Didalam Al-Qur’an mengungkapkan sejarah zaman dahulu, seperti kisah para nabi dan rasul serta umatnya.
ž  Dasar-dasar ilmu pengetahuan. Didalam Al-Qur’an terkandung banyak dasar-dasar ilmu pengetahuan yang dapat diambil dan di amalkan oleh manusia.

B. AL HADIST
Pengertian Al-Hadist
ž  Al-Hadis menurut bahasa adalah perkataan, berita, baru, dekat.
ž  Al-Hadis menurut istilah adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
Firman Allah SWT Tentang Al-Hadis
Al-Hasyr : 7 yang artinya :

"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."

Ali-Imraan : 31 yang artinya :

"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Fungsi Al-Hadist
ž  Memperkuat aturan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an.
ž  Menjelaskan Hukum Al-Qur’an.
ž  Mengecualikan kemutlakan hukum.
ž  Hadist sebagai hukum yang berdiri sendiri.
ž  Melengkapi hukum Al-Qur’an yang belum ada.
Mengenal Ilmu Al-Hadist
ž  Hadist. suatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan tingkah laku.
ž  Atsar. Suatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.
ž  Taqrir. Keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan atau menyetujui apa yang telah dilakukan dan diperkatakan oleh para sahabat dihadapan beliau.
ž  Sahabat. Orang yang bertemu Rasulullah SAW sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
ž  Tabi’i. Orang yang menjumpai sahabat , baik perjumpaaan itu lama atau sebentar, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
ž  Matan.  Lafal hadist yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Atau disebut juga isi hadist
ž  Sanad. Orang yang menjadi perawi (yang meriwayatkan) hadist Nabi Muhammad SAW.
Klasifikasi Al-Hadist
ž  Hadist sahih adalah hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang adil,sempurna ingatan , sanadnya bersambung, tidak terlihat dan janggal.
ž  Syarat :
            - Rawinya bersifat adil
            - Sempurna ingatan (kuat hafalan)
            - Sanadnya tidak terputus
            - Hadist itu tidak cacat
            - Hadist itu tidak janggal
ž  Hadist makbul adalah hadist-hadist yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai dasar hukum
ž  Hadist Hasan adalah hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat hafalanya
ž  Hadist Daif adalah hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadist sahih dan hadist hasan.
 
C. IJTIHAD
Pengertian Ijtihad
ž  Ijtihad berasal dari kata ijtihada, yajtahidu, ijtahadan.
ž  Ijtihad menurut bahasa pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.
ž  Ijtihad menurut istilah suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniah untuk mendapatkan hukum syar’i atau menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum yang bersumber dari Al Quran dan Hadis.
ž  Orang yang orang yang berijtihad disebut mujtahid.
Syarat-Syarat Ijtihad
ž  Memiliki ilmu pengetahuan yang luas mengenai ayat-ayat Al-Qur’an.
ž  Memiliki lmu pengetahuan yang luas mengenai hadis-hadis Rasulullah.
ž  Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukan oleh ijma’.
ž  Mengetahi secara mendalam tentang masalah qiyas.
ž  Menguasai bahasa Arab secara mendalam, dll.
Macam-Macam Ijtihad
ž  Ijtihad muthlaq/mustaqil :  ijhtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaiddah istinbat yang dipergunakan sebagai metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum.
ž  Ijtihad muntasib : ijtihad yang dilakukan mujtahid dengan menggunakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbat imamnya.
ž  Ijtihad mazhab atau fatwa : ijtihad yang dilakukan mujtahid dalam lingkungan madzhab  tertentu.
ž  Ijtihad dibidang tarjih : ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dar beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu.

D. HUKUM TAKLIFI 
Macam-Macam Hukum Taklifi
A. Ijab (wajib) : mendapat pahala jika menerjakan dan mendapat dosa jika meninggalkan.
        Wajib dibagi menjadi 2 :
            - Wajib ain : kewajiban yang dibebankan pada setiap mukalaf individu.
            Contoh : sholat lima waktu
- Wajib ki’fai : kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok orang untuk melaksanakannya.
            Contoh : menyelenggarakan pengurusan jenazah

         Dilihat dari waktu penunaiannya , wajib dibagi menjadi 2 :
            - Wajib mutlak : tidak ditentukan waktu pelaksanaannya.
Contoh : membayar kifarat bagi orang yang melanggar sumpahnya - - Wajib mu’akkad : sudah ditentukan waktu pelaksanaannya.
            Contoh : sholat lima waktu dan puasa Ramadhan.
        Dilihat dari segi ukuran , wajib dibagi menjadi 2 :
- Wajib muhaddad : kewajiban yang jumlahnya sudah ditentukan secara pasti oleh hukum Islam .
            Contoh : jumlah rakaat sholat , jumlah puasa Ramadhan , jumlah zakat
- Wajib gairu muhaddad : kewajiban yang jumlah ukurannya tidak ditentukan secara pasti oleh   hukum Islam.
            Contoh : mengeluarkan infaq
      Dilihat dari segi boleh tidaknya memilihdalam melaksanakan kewajiban , wajib dibagi menjadi 2 :
            - Wajib mu’ayyan : kewajiban yang telah ditentukan secara pasti wujud dan bentuknya
            Contoh : sholat lima waktu , zakat , puasa , haji
            - Wajib mukhayar : kewajiban dalam pelaksanaannya boleh memilih
B. Nabd (sunah) : mendapat pahala jika mengerjakan dan tidak mendapat siksa jika meninggalkan.
            Macam-macam sunah :
- Sunah muakkad : perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan , tidak dosa jika tidak dilaksanakan.
            - Sunah za’idah : perbuatan yang dianjurkan Rasulullah saw. untuk mengerjakannya.
C. Mustahab/fadilah (keutamaan) : suatu perbuatan yang dituntut sebagai penambah kesempurnaan amal perbuatan mukalaf .
D. Tahrim (haram) : mendapat pahala yang meninggalkan dan mendapat siksa bagi yang mengerjakannya .
            Macam-macam haram :
- Haram lizatihi : perbuatan yang ditetapkan haram sejak semula karena secara tegas mengandung mafsadat (kerusakan) .
            Contoh : berzina , mencuri , meminum khomer , memakan daging babi .
- Haram li’andihi : perbuatn yang awalnya tidak haram dan kemudian ditetapkan haram karena ada sebab lain yang datang dari luar
            Contoh : ayam pada dasarnya halal , karena diperoleh dari mencuri menjadi haram.
E. Kaharah (makhruh/dibenci) : mendapat pahala jika meninggalkan dan tidak dosa jika mengerjakan.

No comments:

Post a Comment