SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber hukum Islam yaitu Sesuatu
yang djadikan dasar acuan atau pedoman ajaran islam.
Sumber hukum Islam terdiri dari :
- Al-Qur’an
- Al-Hadis
- Ijtihad
- Hukum Taklifi
A. AL-QUR’AN
Pengertian
Al-Qur’an
Al-Qur’an secara bahasa kata kerja qara’a yang
berarti membaca dan bacaan.
Al-Qur’an secara istilah adalah kumpulan firman
(wahyu) yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. Melalui malaikat Jibril secara
berangsur-angsur untuk disampaikan kepada manusia agar menjadi petunjuk dan
pedoman hidup bagi manusia.
Firman
Allah SWT Tentang Al-Qur’an
An-Nisa : 59 yang artinya :
"Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya."
Kedudukan Al-Qur’an
(sebagai sumber utama hukum Islam)
(sebagai sumber utama hukum Islam)
Al-Qur’an adalah kitab suci yang merupakan pedoman dan
dasar menjalani hidup.
Dua komponen dasar Al-Qur’an sebagai sumber hukum :
- Hukum
yang berhubungan dengan masalah kaidah(keimanan) dan tercermin dalam rukun iman.
Ilmu yang mempelajari tentang ke
imanan: ilmu tauhid, dll.
- Hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia
dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya.
Ilmu yang mempelajarinya: ilmu
fikih.
Isi Kandungan Al-Qur’an
Akidah. Terdapat Akidah islam atau tauhid, artinya kepercayaan kepada keesaan
Allah SWT.
Ibadah dan muamalah. Terdapat perintah Allah untuk menyembah kepadanya dan
semua kegiatan hidup manusia yang dikerjakan dengan niat ikhlas.
Akhlak. Didalam Al-Qur’an Terdapat pokok-pokok isi yang menjelaskan tentang
akhlak (Nabi Muhammad SAW diutus ke dunia untuk menyempurnakan akhlak manusia).
Hukum. Didalam Al-Qur’an Allah SWT menunjukan hukum-hukum dalam Al-Qur’an
tentang Perintah dan larangan.
Sejarah. Didalam Al-Qur’an mengungkapkan sejarah zaman dahulu, seperti kisah
para nabi dan rasul serta umatnya.
Dasar-dasar ilmu pengetahuan. Didalam Al-Qur’an terkandung banyak dasar-dasar ilmu
pengetahuan yang dapat diambil dan di amalkan oleh manusia.
B. AL HADIST
Pengertian Al-Hadist
Al-Hadis menurut bahasa adalah perkataan, berita,
baru, dekat.
Al-Hadis menurut istilah adalah segala tingkah laku
Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
Firman Allah SWT Tentang Al-Hadis
Al-Hasyr : 7 yang artinya :
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya."
Ali-Imraan : 31 yang artinya :
"Katakanlah: "Jika kamu
(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan
mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Fungsi Al-Hadist
Memperkuat aturan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an.
Menjelaskan Hukum Al-Qur’an.
Mengecualikan kemutlakan hukum.
Hadist sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Melengkapi hukum Al-Qur’an yang belum ada.
Mengenal Ilmu Al-Hadist
Hadist. suatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan,
perbuatan, pernyataan, taqrir, dan tingkah laku.
Atsar. Suatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Taqrir. Keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan atau menyetujui apa yang telah
dilakukan dan diperkatakan oleh para sahabat dihadapan beliau.
Sahabat. Orang yang bertemu Rasulullah SAW sewaktu beliau masih hidup, dalam
keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
Tabi’i. Orang yang menjumpai sahabat , baik perjumpaaan itu lama atau sebentar,
dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
Matan. Lafal hadist yang diucapkan
oleh Nabi Muhammad SAW. Atau disebut juga isi hadist
Sanad. Orang yang menjadi perawi (yang meriwayatkan) hadist Nabi
Muhammad SAW.
Klasifikasi Al-Hadist
Hadist sahih adalah hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang
adil,sempurna ingatan , sanadnya bersambung, tidak terlihat dan janggal.
Syarat :
- Rawinya bersifat adil
- Sempurna ingatan (kuat hafalan)
- Sanadnya tidak terputus
- Hadist itu tidak cacat
- Hadist itu tidak janggal
Hadist makbul adalah hadist-hadist yang mempunyai sifat-sifat yang
dapat diterima sebagai dasar hukum
Hadist Hasan adalah hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang adil,
tapi tidak begitu kuat hafalanya
Hadist Daif adalah hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih
dari syarat-syarat hadist sahih dan hadist hasan.
C. IJTIHAD
Pengertian
Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada, yajtahidu,
ijtahadan.
Ijtihad menurut bahasa pengerahan segala kemampuan
untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.
Ijtihad menurut istilah suatu pekerjaan yang
mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniah untuk mendapatkan hukum syar’i
atau menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum yang bersumber dari Al
Quran dan Hadis.
Orang yang orang yang berijtihad disebut mujtahid.
Syarat-Syarat
Ijtihad
Memiliki ilmu pengetahuan yang luas mengenai ayat-ayat
Al-Qur’an.
Memiliki lmu pengetahuan yang luas mengenai
hadis-hadis Rasulullah.
Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukan
oleh ijma’.
Mengetahi secara mendalam tentang masalah qiyas.
Menguasai bahasa Arab secara mendalam, dll.
Macam-Macam
Ijtihad
Ijtihad muthlaq/mustaqil : ijhtihad yang dilakukan
dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaiddah istinbat yang
dipergunakan sebagai metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum.
Ijtihad muntasib : ijtihad yang dilakukan mujtahid dengan menggunakan
norma-norma dan kaidah-kaidah istinbat imamnya.
Ijtihad mazhab atau fatwa : ijtihad yang dilakukan mujtahid dalam
lingkungan madzhab tertentu.
Ijtihad dibidang tarjih : ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dar
beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu.
D. HUKUM
TAKLIFI
Macam-Macam
Hukum Taklifi
A. Ijab (wajib)
: mendapat pahala jika menerjakan dan mendapat dosa jika meninggalkan.
Wajib
dibagi menjadi 2 :
- Wajib ain : kewajiban yang
dibebankan pada setiap mukalaf individu.
Contoh : sholat lima waktu
- Wajib ki’fai : kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok
orang untuk melaksanakannya.
Contoh : menyelenggarakan pengurusan
jenazah
Dilihat dari waktu penunaiannya , wajib dibagi
menjadi 2 :
- Wajib mutlak : tidak ditentukan
waktu pelaksanaannya.
Contoh : membayar kifarat bagi orang yang melanggar
sumpahnya - - Wajib mu’akkad : sudah ditentukan waktu pelaksanaannya.
Contoh : sholat lima waktu dan puasa
Ramadhan.
Dilihat
dari segi ukuran , wajib dibagi menjadi 2 :
- Wajib muhaddad : kewajiban yang jumlahnya sudah
ditentukan secara pasti oleh hukum Islam .
Contoh : jumlah rakaat sholat ,
jumlah puasa Ramadhan , jumlah zakat
- Wajib gairu muhaddad : kewajiban yang jumlah
ukurannya tidak ditentukan secara pasti oleh
hukum Islam.
Contoh : mengeluarkan infaq
Dilihat
dari segi boleh tidaknya memilihdalam melaksanakan kewajiban , wajib dibagi
menjadi 2 :
- Wajib mu’ayyan : kewajiban yang
telah ditentukan secara pasti wujud dan bentuknya
Contoh : sholat lima waktu , zakat ,
puasa , haji
- Wajib mukhayar : kewajiban dalam
pelaksanaannya boleh memilih
B. Nabd
(sunah) : mendapat pahala jika mengerjakan dan tidak mendapat siksa jika
meninggalkan.
Macam-macam sunah :
- Sunah muakkad : perbuatan yang sangat dianjurkan
untuk dilaksanakan , tidak dosa jika tidak dilaksanakan.
- Sunah za’idah : perbuatan yang
dianjurkan Rasulullah saw. untuk mengerjakannya.
C. Mustahab/fadilah
(keutamaan) : suatu perbuatan yang dituntut sebagai penambah kesempurnaan
amal perbuatan mukalaf .
D. Tahrim
(haram) : mendapat pahala yang meninggalkan dan mendapat siksa bagi yang
mengerjakannya .
Macam-macam haram :
- Haram lizatihi : perbuatan yang ditetapkan haram
sejak semula karena secara tegas mengandung mafsadat (kerusakan) .
Contoh : berzina , mencuri , meminum
khomer , memakan daging babi .
- Haram li’andihi : perbuatn yang awalnya tidak haram
dan kemudian ditetapkan haram karena ada sebab lain yang datang dari luar
Contoh : ayam pada dasarnya halal ,
karena diperoleh dari mencuri menjadi haram.
E. Kaharah
(makhruh/dibenci) : mendapat pahala jika meninggalkan dan tidak dosa jika
mengerjakan.
No comments:
Post a Comment