Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam
Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
1. Kedudukan Pembukaan UUD
1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat
unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu
“kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang
dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:
- Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
- Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
- Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm
tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain:
- Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
- Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
Dasar tujuan
Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk
memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini
berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan
khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan
social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka
tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
Ketentuan
diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia”.
Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
Dasar
filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat
“….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan
beradab,PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi
syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental ( fundamental
norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD
1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
- Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
- Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
- UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
2. Makna yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
- Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
- Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
- Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
- Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
- Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
- Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
- Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
- Dasar Negara Pancasila
3. Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi
dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk
mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan”
cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional
maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
No comments:
Post a Comment