1.
Tuliskan klasifikasi lembaga peradilan yang ada
di Indonesia sesuai dengan UU RI nomor 4 tahun 2004!
Jawab:
2.
Jelaskan pengertian hukum!
Jawab:
3.
Jelaskan
pengertian hukum public dan hukum privat serta berikan masing – masing 3
contohnya!
Jawab:
4.
Jelaskan pengertian hukum acara pidana dan hukum
pidana!
Jawab:
5.
Sanksi dalam hukum berbeda-beda, sebutkan sanksi
dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis!
Jawab:
6.
Jelaskan perbedaan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah!
Jawab:
7.
Berikan 3 contoh wewenang pemerintah pusat dan
pemerintah daerah!
Jawab:
8.
Bagaimana upaya bangsa Indonesia untuk
mendapatkan integrasi bangsa!
Jawab:
9.
Sebutkan dan jelaskan dua asas kewarganegaraan
Indonesia!
Jawab:
10.
Upaya apa yang kita lakukan sebagai warga Negara
agar segala ancaman, tantangan dan hambatan di dalam keamanan nasional dapat
terwujud?
Jawab:
No comments:
Post a Comment