Ketika kita
kena tilang, maka polisi yang “baik” akan menawarkan 3 pilihan. Pilihan pertama
kita di tawarkan slip tilang warna merah, pilihan kedua ditawari slip tilang
warna biru dan tawaran terakhir adalah
tanpa slip tilang (damai ditempat).
Jika kita
memilih opsi pertama (slip tilang warna merah) maka untuk mengambil STNK/SIM
yang ditahan Bapak Polisi yang terhormat maka kita harus mengikuti sidang
Pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri setempat. yang jangka waktunya
paling cepat 2 pekan dan paling lama satu bulan setelah kita menerima slip
tilang. Undangan yang tertera di slip tilang biasanya jam 08.00, tetapi setelah
2 kali mengikuti Sidang tersebut, persidangan baru dibuka pukul 09.00 WIB. Jika
kita mendapat nomer urut 500 keatas, maka disarankan untuk datang jam 10.00 WIB
agar tidak menunggu terlalu lama. untuk nomer urut yang lain bisa diperkirakan
sendiri.
Untuk
mendapatkan nomor urut, kita harus
mencocokan nomor tilang terlebih dahulu di papan informasi tilang yang sudah
disediakan oleh panitia setempat. Ketika kita datang pagi-pagi maka kita harus
“bergelut” untuk mendapat nomor tersebut dengan ratusan orang lainnya. Kalau
kita tidak ingin repot, biasanya ada orang yang menawarkan jasa agar kita
mendapat nomor urut dengan tidak ikut berdesakan, cukup dengan mengeluarkan Rp
2000,-. Setelah orang yang menawarkan jasa itu mendapat nomor urut untuk kita,
maka dia akan segera melapor ke kita dan akan mengarahkan kita pada ruangan
tempat persidangan. Duduk yang manis jika masih tersedia kursi, kalau sudah
kehabisan kursi berarti bersabar berdiri sembari nunggu panggilan dari Pak
Hakim.
Panitia
biasanya menyebutkan range nomer urut yang akan dipanggil oleh Pak Hakim. Jika
nomor kita masuk dalam range tersebut maka bersiaplah maju ke dapan dengan
mempersiapkan bukti tilang yang sudah kita bawa. Setelah dipanggil maka Pak
Hakim langsung menjatuhkan vonis berapa nominal rupiah yang harus dibayarkan ke
pangadilan dengan melihat keterangan pelanggaran yang ada pada slip tilang.
kisaran nomilal dendanya Rp 30.000,- s.d Rp 40.000,- bagi pemegang slip merah.
Tarif ini untuk wilayah kota semarang tertanggal 7 Desember 2012. Untuk
perbandingan saja, tarif denda slip merah kota semarang Oktober 2008 sebesar Rp
16.500,-.
Setelah
nomilal denda sudah kita ketahui makan kita diarahkan untuk kekasir untuk
membayar denda dan mengambil STNK/SIM yang ditahan sebelumnya. setelah SIM/
STNK sudah ditangan maka aktifitas persidangan selesai.
No comments:
Post a Comment