Saturday, April 4, 2015

Proses Kejadian Tilang Pelanggar Lalu-lintas

Ketika kita kena tilang, maka polisi yang “baik” akan menawarkan 3 pilihan. Pilihan pertama kita di tawarkan slip tilang warna merah, pilihan kedua ditawari slip tilang warna biru dan tawaran terakhir adalah  tanpa slip tilang (damai ditempat).

Jika kita memilih opsi pertama (slip tilang warna merah) maka untuk mengambil STNK/SIM yang ditahan Bapak Polisi yang terhormat maka kita harus mengikuti sidang Pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri setempat. yang jangka waktunya paling cepat 2 pekan dan paling lama satu bulan setelah kita menerima slip tilang. Undangan yang tertera di slip tilang biasanya jam 08.00, tetapi setelah 2 kali mengikuti Sidang tersebut, persidangan baru dibuka pukul 09.00 WIB. Jika kita mendapat nomer urut 500 keatas, maka disarankan untuk datang jam 10.00 WIB agar tidak menunggu terlalu lama. untuk nomer urut yang lain bisa diperkirakan sendiri.

Untuk mendapatkan nomor urut,  kita harus mencocokan nomor tilang terlebih dahulu di papan informasi tilang yang sudah disediakan oleh panitia setempat. Ketika kita datang pagi-pagi maka kita harus “bergelut” untuk mendapat nomor tersebut dengan ratusan orang lainnya. Kalau kita tidak ingin repot, biasanya ada orang yang menawarkan jasa agar kita mendapat nomor urut dengan tidak ikut berdesakan, cukup dengan mengeluarkan Rp 2000,-. Setelah orang yang menawarkan jasa itu mendapat nomor urut untuk kita, maka dia akan segera melapor ke kita dan akan mengarahkan kita pada ruangan tempat persidangan. Duduk yang manis jika masih tersedia kursi, kalau sudah kehabisan kursi berarti bersabar berdiri sembari nunggu panggilan dari Pak Hakim.

Panitia biasanya menyebutkan range nomer urut yang akan dipanggil oleh Pak Hakim. Jika nomor kita masuk dalam range tersebut maka bersiaplah maju ke dapan dengan mempersiapkan bukti tilang yang sudah kita bawa. Setelah dipanggil maka Pak Hakim langsung menjatuhkan vonis berapa nominal rupiah yang harus dibayarkan ke pangadilan dengan melihat keterangan pelanggaran yang ada pada slip tilang. kisaran nomilal dendanya Rp 30.000,- s.d Rp 40.000,- bagi pemegang slip merah. Tarif ini untuk wilayah kota semarang tertanggal 7 Desember 2012. Untuk perbandingan saja, tarif denda slip merah kota semarang Oktober 2008 sebesar Rp 16.500,-.

Setelah nomilal denda sudah kita ketahui makan kita diarahkan untuk kekasir untuk membayar denda dan mengambil STNK/SIM yang ditahan sebelumnya. setelah SIM/ STNK sudah ditangan maka aktifitas persidangan selesai.

No comments:

Post a Comment